Pria di Bandarlampung Tipu 75 Mahasiswi Modus Sewa Kos Murah Ditangkap Polisi

Andres Afandi
Tim Reskrim Polsek Sukarame saat menangkap Arya Putra Djayanegara (43) pelaku penipuan terhadap 75 mahasiswi di Bandarlampung dengan modus sewa kamar kos murah. (Foto: iNews/Andres Afandi)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Polisi menangkap pelaku penipuan terhadap 75 mahasiswi di Bandarlampung. Pelaku menggelapkan uang para korban hingga ratusan juta rupiah modus menawarkan sewa kamar kos milik orang lain dengan harga murah.

Pelaku yakni Arya Putra Djayanegara (43) yang tak mampu berkutik saat ditangkap tim Reskrim Polsek Sukarame. Dia diamankan di sebuah rumah kontrakan, tepatnya di Perumahan Emerald Hill, Jalan RE Martadinata, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Teluk Betung Timur, Bandarlampung, Jumat (18/10/2024) malam.

Pria ini menipu 75 mahasiswi dengan modus menawarkan sewa kamar kos murah yang bukan miliknya di sekitar kawasan Kampus UIN Radin Intan Lampung dan Institut Teknologi Sumatera.

Keterangan korban, modus pelaku menawarkan kamar kos yang bukan miliknya dengan harga murah yaitu kisaran Rp7 juta per tahun, sedangkan harga sewa sebenarnya Rp9 juta.

Pelaku juga mengimingi fasilitas loundry dan air mineral gratis kepada  para korban hingga mereka tergiur dan melakukan pembayaran kepada pelaku.

Namun setelah pembayaran untuk sewa selama satu tahun, uang para korban tersebut dibayarkan pelaku kepada pemilik kos hanya untuk hitungan sewa 2 bulan. 

Kasus ini terungkap saat para korban kembali ke kos dari pulang kampung dan mendapati kamar yang mereka sewa telah dihuni orang lain. Akibat ulah pelaku menipu 75 mahasiswi, total kerugian lebih dari Rp500 juta.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Buletin
12 jam lalu

Video Baru Hizbullah: Rudal dan Drone Kamikaze Lumpuhkan Tank Merkava Israel

Buletin
2 hari lalu

Kekuatan Baru TNI! Misil hingga 6 Jet Tempur Rafale Siap Jaga Langit RI

Buletin
5 hari lalu

Rupiah Tembus Rp17.600 per Dolar AS Hari Ini

Buletin
6 hari lalu

Momen Nadiem Makarim Menangis di Pelukan Istri usai Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Rp5,6 Triliun

Buletin
7 hari lalu

Anggota BAIS Beber Alasan Siram Andrie Yunus dengan Air Keras: Arogan dan Overacting

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal