Dalam kasus ini, kelima tersangka diancam dengan pasal berlapis. Ancamannya hukuman mati karena telah melakukan penganiayaan kepada anak, penculikan hingga pembunuhan berencana.
Setelah rekontruksi, polisi selanjutnya akan segera melimpahkan berkas tahap satu ke kejaksaan. Pelimpahan ini agar kasusnya segera disidangkan di pengadilan.