JAKARTA, iNews.id – Ahli digital forensik Rismon Sianipar menegaskan, gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak secara khusus ditujukan untuk menghalangi upaya praperadilan berjilid-jilid yang dilakukan Roy Suryo.
Menurut Rismon, gugatan tersebut berlaku bagi siapa pun agar proses hukum tidak ditunda melalui pengajuan praperadilan secara berulang.
Permohonan uji materi itu berkaitan dengan sejumlah ketentuan dalam KUHAP baru yang dinilai bermasalah, khususnya Pasal 158 huruf a dan Pasal 89. Rismon menilai praktik praperadilan yang dapat diajukan berkali-kali tidak sejalan dengan prinsip hukum.
"Segala sesuatu itu ada batasnya, ya. Segala sesuatu itu ada batasnya. Oleh karena itu, ya, ini bukan untuk Roy Suryo saja yang pasti," kata Rismon di Gedung MK, Rabu (2/9/2026).
Meski demikian, Rismon tidak menampik kasus Roy Suryo menjadi pintu masuk dirinya untuk menguji ketentuan dalam KUHAP baru tersebut.