Rismon Sianipar Gugat KUHAP ke MK, Soroti Praperadilan Roy Suryo Berjilid-jilid

iNews TV
Rismon Sianipar menggugat KUHAP baru ke MK agar pengajuan praperadilan berulang dibatasi. Kasus Roy Suryo disebut menjadi pintu masuk uji materi. Foto iNews TV

JAKARTA, iNews.id – Ahli digital forensik Rismon Sianipar menegaskan, gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak secara khusus ditujukan untuk menghalangi upaya praperadilan berjilid-jilid yang dilakukan Roy Suryo.

Menurut Rismon, gugatan tersebut berlaku bagi siapa pun agar proses hukum tidak ditunda melalui pengajuan praperadilan secara berulang.

Permohonan uji materi itu berkaitan dengan sejumlah ketentuan dalam KUHAP baru yang dinilai bermasalah, khususnya Pasal 158 huruf a dan Pasal 89. Rismon menilai praktik praperadilan yang dapat diajukan berkali-kali tidak sejalan dengan prinsip hukum.

"Segala sesuatu itu ada batasnya, ya. Segala sesuatu itu ada batasnya. Oleh karena itu, ya, ini bukan untuk Roy Suryo saja yang pasti," kata Rismon di Gedung MK, Rabu (2/9/2026).

Meski demikian, Rismon tidak menampik kasus Roy Suryo menjadi pintu masuk dirinya untuk menguji ketentuan dalam KUHAP baru tersebut.

Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait
47 menit lalu

Rismon cs Gugat soal Praperadilan Berjilid-jilid di MK: Bukan untuk Roy Suryo

13 hari lalu

Rismon Sianipar Cs Gugat Aturan Praperadilan ke MK, Soroti Pengajuan Berulang Roy Suryo

20 hari lalu

Ketua MK Soroti Jumlah Gugatan Naik: Makin Banyak Masyarakat Cari Keadilan

21 hari lalu

Perbaiki Gugatan, Bonatua Yakin Ada Perbuatan Melawan Hukum dalam Legalisasi Ijazah Jokowi

21 hari lalu

Gugatan CMNP Banyak yang Rontok, MNC Asia Happy dan Perjuangkan Kebenaran Lewat Kasasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal