Rohidin Mersyah Jadi Tersangka, Ruang Kerja Gubernur Bengkulu Disegel KPK

Endro Dwirawan
Ruang kerja Gubernur Bengkulu disegel KPK (foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rohidin diduga memeras para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu demi membiayai pencalonannya di Pilkada 2024.

Kini, ruangan Gubernur Bengkulu tempat kerja Rohidin disegel KPK. Tampak, pintu ruangan ditempeli stiker penyegelan KPK.

Selain ruangan Rohidin, ruangan Sekretaris Daerah (Sekda) turut disegel KPK. Diketahui, Sekda Bengkulu Isnan Fajri juga ditetapkan sebagai tersangka kasus yang sama.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan kronologi perkara yang menyeret nama Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Pada Juli 2024, Rohidin menyampaikan bahwa dirinya membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Gubernur Bengkulu 2024.

Atas hal tersebut, Sekretaris Daerah Bengkulu, Isnan Fajri mengumpulkan seluruh ketua organisasi perangkat daerah (OPD) dan kepala biro di lingkup Pemda setempat.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Arahan Prabowo ke Komisi Reformasi Polri: Dengarkan Suara Elite hingga Netizen

Megapolitan
49 menit lalu

7 Fakta Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Nomor 5 Mengejutkan!

Nasional
6 jam lalu

Prabowo Ungkap Alasan Kapolri Masuk Komisi Percepatan Reformasi Polri

Nasional
6 jam lalu

Komisi Percepatan Reformasi Polri Targetkan Beri Rekomendasi ke Prabowo dalam 3 Bulan

Nasional
7 jam lalu

Bahlil Sebut Soeharto Layak Dapat Gelar Pahlawan, Singgung Jasa Program Transmigrasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal