Roy Suryo Bandingkan Proses Penangkapan Dirinya Seperti Adegan Film G30S/PKI

Aditya Pratama
Tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo, Roy Suryo, membeberkan kronologi penggeledahan dan penangkapan dirinya oleh apararat. Foto: iNews TV

Di panggung yang sama, Praktisi Hukum, Didit Wijaya, turut menyoroti banyaknya kejanggalan dan pelanggaran prosedur dalam proses penggeledahan serta penangkapan yang menimpa mantan Menpora tersebut.

"Pelanggaran pertama katanya surat penggeledahan ada tapi tidak ditunjukkan. Kalau pun ada kalau mau masuk ditolak, misalnya Mas Roy dan nyonya menolak, panggil RT-RW, saksi dua, kemudian ada surat perintah penangkapan," ujar Didit.

Didit menguraikan bahwa di dalam aturan KUHAP yang baru, terdapat dua landasan pokok yang mendasari sebuah tindakan penangkapan. Landasan pertama adalah apabila tersangka mangkir dari panggilan pemeriksaan sebanyak dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, dan landasan kedua adalah demi kepentingan penyelidikan.

"Kalau pun untuk yang kedua, tidak perlu ditangkap. Nah disini problemnya langsung ditankap, ini masalah besar sebenarnya karena di dalam surat perintah penangkapan ditulis pertimbangannya pelimpahan tahap dua," tuturnya.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
2 hari lalu

Jokowi Duga Ada Operasi Politik dan Penumpang Gelap di Balik Isu Ijazahnya dan Gibran

14 hari lalu

Putusan Sela Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi Dibacakan 19 Oktober

14 hari lalu

Roy Suryo Respons Tanggapan JPU atas Nota Perlawanannya: Amburadul dan Kacau

14 hari lalu

Sidang Kasus Ijazah Jokowi, JPU Minta Hakim Tolak Nota Perlawanan Roy Suryo

14 hari lalu

Roy Suryo Sebut 99,9 Persen Ijazah Jokowi Palsu, Jaksa: Harus Dibuktikan di Persidangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal