"Saya akui itu, setelah bakar saya keluar," kata Agus.
Pelaku kini ditahan dan dijerat pasal tentang pembakaran dengan sengaja yang membahayakan jiwa, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
“Kami telah mengamankan dan menahan pelaku pembakaran rumah. Saat ini kasus masih dalam penanganan,” ujar Kapolsek Sunggal, Kompol M Yunus Tarigan.