Sebut Penetapan Tersangka Sah, KPK Datang ke Praperadilan Yaqut dengan 2 Koper Bukti

Ari Sandita Murti
KPK bawa 2 koper dokumen ke sidang praperadilan Yaqut Cholil di PN Jakarta Selatan untuk membuktikan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. Foto iNews TV
“Pemohon telah diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, yang dituangkan dalam berita acara permintaan keterangan tanggal 7 Agustus 2025 yang ditandatangani pemohon dan tanggal 1 September 2025 yang ditandatangani pemohon,” ujar tim hukum KPK saat membacakan tanggapan atau duplik praperadilan di PN Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).

Menurut tim hukum KPK, dalil kuasa hukum Yaqut yang menyebut kliennya hanya menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka, bukan surat penetapan tersangka, dinilai sebagai upaya menghindari proses hukum. Kubu Yaqut dianggap berupaya meniadakan dasar surat perintah yang menjadi awal penyidikan.

Lebih lanjut, KPK juga menegaskan bahwa gelar perkara bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah dilakukan baik pada tahap penyelidikan maupun penyidikan dan dituangkan dalam berita acara ekspos.

Dengan berbagai bukti tersebut, KPK meminta hakim tunggal praperadilan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut Cholil Qoumas.

Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

KPK Bawa 2 Koper Berisi Dokumen ke Praperadilan Yaqut, Buktikan Penetapan Tersangka Sah

Nasional
19 jam lalu

Saksi Ahli Sebut Penetapan Tersangka Gus Yaqut Cacat Hukum, Ini Alasannya

Nasional
1 hari lalu

Hakim Praperadilan Larang Tim Yaqut dan KPK Saling Interupsi: Ini Bukan Talkshow!

Nasional
1 hari lalu

Sidang Praperadilan, Pengacara Eks Menag Yaqut Serahkan Tumpukan Dokumen ke Hakim

Nasional
2 hari lalu

KPK: Eks Menag Yaqut Sudah Diperiksa sebelum Jadi Tersangka, Tertuang di Berita Acara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal