Sebut Penetapan Tersangka Sah, KPK Datang ke Praperadilan Yaqut dengan 2 Koper Bukti

Ari Sandita Murti
KPK bawa 2 koper dokumen ke sidang praperadilan Yaqut Cholil di PN Jakarta Selatan untuk membuktikan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. Foto iNews TV

JAKARTA, iNews.id – Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa dua koper berisi dokumen saat menghadiri sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2026). Dokumen tersebut dibawa untuk membuktikan bahwa penetapan Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 telah dilakukan secara sah.

Berdasarkan pantauan di ruang sidang, tim Biro Hukum KPK menyerahkan sejumlah dokumen ke meja hakim tunggal praperadilan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro. Tumpukan berkas tersebut berisi alat bukti yang dimiliki KPK dalam menetapkan Yaqut sebagai tersangka.

Dokumen-dokumen itu kemudian diperiksa langsung oleh hakim. Tim kuasa hukum Yaqut juga turut meneliti berbagai berkas yang diajukan oleh KPK dalam persidangan tersebut.

Selain menyerahkan dokumen, tim Biro Hukum KPK juga menyatakan akan menghadirkan ahli dalam sidang praperadilan untuk memperkuat argumen mereka.

Pada sidang sebelumnya, tim hukum KPK menegaskan bahwa Yaqut telah diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Pemeriksaan tersebut tercatat dalam berita acara permintaan keterangan (BAPK) yang telah ditandatangani oleh Yaqut.

Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait
8 bulan lalu

KPK Bawa 2 Koper Berisi Dokumen ke Praperadilan Yaqut, Buktikan Penetapan Tersangka Sah

8 bulan lalu

Saksi Ahli Sebut Penetapan Tersangka Gus Yaqut Cacat Hukum, Ini Alasannya

9 hari lalu

Kasus Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar, Auditor BPK Ungkap 4 Tahap Hitung Kerugian Negara

10 hari lalu

Kawal Sidang Gus Yaqut, Tokoh NU Kaltara Minta Hakim Objektif dan Adil soal Kuota Haji

15 hari lalu

PDIP Pecat Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Buntut Jadi Tersangka KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal