Sindikat Judol Lintas Negara Dibongkar! 320 WNA dari 7 Negara Digiring ke Rudenim

Puteranegara Batubara
Bareskrim Polri menindaklanjuti penangkapan sindikat judol jaringan internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower dengan menyerahkan 320 WNA ke pihak Imigrasi. Foto: iNews TV

Para pelaku dijerat dengan Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
7 jam lalu

Dipanggil Kortas Tipikor, Eks Wakapolri Pertanyakan Dasar Penyelidikan Lahan Sepolwan

2 hari lalu

Bareskrim Ungkap Whip Pink Tak Penuhi Standar BPOM, Dijual di Tempat Hiburan Malam

2 hari lalu

Kapolres Tangsel Pastikan Kasat Narkoba Tak Terlibat Kasus Peredaran Etomidate

3 hari lalu

Imigrasi Deportasi 4 WN China, Jadi Buruh Bangunan Ilegal di Jateng

3 hari lalu

Terjerat Narkotika, Kasat Narkoba Polres Tangsel dan Anak Buahnya Diproses Paminal Polda Metro

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal