Skandal Impor Minyak Mentah Rp45 Triliun, Riva Siahaan Divonis 9 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Jonathan Simanjuntak
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta resmi menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan. Foto: iNews TV

Praktik culas ini juga mencakup penolakan terhadap produksi minyak mentah dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) domestik demi keuntungan pihak tertentu. Akibat tindakan tersebut, negara mengalami kerugian finansial yang sangat fantastis, yakni mencapai sekitar 2,73 miliar dolar AS atau setara Rp45,3 triliun, ditambah kerugian ekonomi lainnya sebesar Rp25 triliun.

Secara total, dampak buruk terhadap perekonomian negara diproyeksikan mencapai Rp171 triliun, yang dihitung dari beban ekonomi akibat kemahalan harga pengadaan BBM serta keuntungan tidak sah yang diperoleh para pelaku.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
16 hari lalu

Breaking News: Vonis Nadiem Makarim Dipangkas Jadi 9 Tahun Penjara

23 hari lalu

Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Optimalkan Penyaluran dan Pelayanan BBM di Puruk Cahu

24 hari lalu

Prabowo Singgung Kasus Dadan Hindayana: Saya yang Serahkan ke Kejaksaan

1 bulan lalu

Senyum Santai Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Saat Tiba di Kejagung Pakai Rompi Tahanan

1 bulan lalu

Vonis 2 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Dipangkas, Lolos dari Pemecatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal