SP3 Terbit! Rismon Resmi Terbebas dari Kasus Ijazah Jokowi

iNews TV
Ahmad al Fiqri
Rismon Hasiholan Sianipar resmi bebas setelah SP3 kasus ijazah Jokowi diterbitkan Polda Metro Jaya. (Foto: iNews)

Selain itu, mediasi lanjutan juga dilakukan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya hingga akhirnya disepakati penyelesaian melalui restorative justice.

TMeski Rismon telah mendapatkan SP3, polisi menegaskan proses hukum terhadap tersangka lain tetap berjalan.

"Selanjutnya penghentian penyidikan terhadap saudara RHS tidak menggugurkan proses penyidikan terhadap tersangka lainnya sampai persidangan di pengadilan," ujar dia.

Diketahui, Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo. Mereka terbagi dalam dua klaster.

Pada klaster pertama terdapat lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.

Terbaru, beberapa tersangka termasuk Rismon telah dicabut statusnya setelah mengajukan restorative justice. Namun proses hukum terhadap pihak lain tetap berlanjut.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Video
1 jam lalu

Roy Suryo Cs: SP3 Rismon yang Diberikan Polda Metro Tidak Sah

Nasional
3 jam lalu

Polda Metro Jaya Cabut Status Tersangka Rismon Sianipar di Kasus Ijazah Jokowi

Nasional
4 jam lalu

Polda Metro Hentikan Kasus Rismon Sianipar soal Ijazah Jokowi, SP3 Terbit 14 April

Nasional
12 jam lalu

Roy Suryo Sudah Tak Percaya Rismon Sianipar: Nggak Usah Tantang-Tantang

Nasional
19 jam lalu

Andi Azwan: Rismon Bisa Tidur Nyenyak usai Dapat SP3 Kasus Ijazah Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal