Selain itu, mediasi lanjutan juga dilakukan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya hingga akhirnya disepakati penyelesaian melalui restorative justice.
TMeski Rismon telah mendapatkan SP3, polisi menegaskan proses hukum terhadap tersangka lain tetap berjalan.
"Selanjutnya penghentian penyidikan terhadap saudara RHS tidak menggugurkan proses penyidikan terhadap tersangka lainnya sampai persidangan di pengadilan," ujar dia.
Diketahui, Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo. Mereka terbagi dalam dua klaster.
Pada klaster pertama terdapat lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
Terbaru, beberapa tersangka termasuk Rismon telah dicabut statusnya setelah mengajukan restorative justice. Namun proses hukum terhadap pihak lain tetap berlanjut.