SP3 Terbit! Rismon Resmi Terbebas dari Kasus Ijazah Jokowi

iNews TV
Ahmad al Fiqri
Rismon Hasiholan Sianipar resmi bebas setelah SP3 kasus ijazah Jokowi diterbitkan Polda Metro Jaya. (Foto: iNews)

Jahmada menjelaskan bahwa proses SP3 telah berjalan sejak awal Maret 2026. Surat tersebut akhirnya resmi diterbitkan pada 14 April 2026 oleh pihak kepolisian.

"Jadi saya bacakan ya. Penghentian penyidikan, menetapkan, menghentikan penyidikan terhadap tersangka Rismon Hasiholan Sianipar. Dari tiga laporan, saya enggak perlu baca karena panjang," kata Jahmada.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin menegaskan, penghentian penyidikan dilakukan setelah proses restorative justice berjalan.

"Penyidik telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap RHS (Rismon Sianiapar) pada tanggal 14 April 2026," kata Iman dalam konferensi pers, Jumat (17/4/2026).

Dia menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah Joko Widodo menerima permintaan maaf dari Rismon. Pertemuan antara kedua pihak bahkan dilakukan langsung, termasuk di kediaman Jokowi di Surakarta.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Video
1 jam lalu

Roy Suryo Cs: SP3 Rismon yang Diberikan Polda Metro Tidak Sah

Nasional
3 jam lalu

Polda Metro Jaya Cabut Status Tersangka Rismon Sianipar di Kasus Ijazah Jokowi

Nasional
4 jam lalu

Polda Metro Hentikan Kasus Rismon Sianipar soal Ijazah Jokowi, SP3 Terbit 14 April

Nasional
12 jam lalu

Roy Suryo Sudah Tak Percaya Rismon Sianipar: Nggak Usah Tantang-Tantang

Nasional
19 jam lalu

Andi Azwan: Rismon Bisa Tidur Nyenyak usai Dapat SP3 Kasus Ijazah Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal