SP3 Terbit! Rismon Resmi Terbebas dari Kasus Ijazah Jokowi
Jahmada menjelaskan bahwa proses SP3 telah berjalan sejak awal Maret 2026. Surat tersebut akhirnya resmi diterbitkan pada 14 April 2026 oleh pihak kepolisian.
"Jadi saya bacakan ya. Penghentian penyidikan, menetapkan, menghentikan penyidikan terhadap tersangka Rismon Hasiholan Sianipar. Dari tiga laporan, saya enggak perlu baca karena panjang," kata Jahmada.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin menegaskan, penghentian penyidikan dilakukan setelah proses restorative justice berjalan.
"Penyidik telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap RHS (Rismon Sianiapar) pada tanggal 14 April 2026," kata Iman dalam konferensi pers, Jumat (17/4/2026).
Dia menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah Joko Widodo menerima permintaan maaf dari Rismon. Pertemuan antara kedua pihak bahkan dilakukan langsung, termasuk di kediaman Jokowi di Surakarta.