Wawancara Eksklusif iNews dengan Jusuf Kalla terkait Kisruh Perebutan Kursi Ketum PMI

iNews
Wawancara eksklusif iNews dengan Jusuf Kalla terkait kisruh perebutan kursi Ketum PMI. (iNews)

Faktanya didukung 30 suara yang sah ya Pak ya? Tapi dari sana (kubu Agung Laksono) mengklaim didukung banyak. Seperti apa kemarin Pak?

JK: Yang mendukung itu harus tertulis, tertulis masuk ke panitia, yang sebelum tanggal 30. Yang masuk cuma 50 tapi 15 tidak sah, ya 35, tidak memenuhi 20 persen. Ngomong boleh aja mengatakan 1.000 pendukung saya, boleh aja kalau ngomong, silakan, tapi buktinya mana?

Apa upaya yang dilakukan menanggapi hal itu Pak?

JK: Tidak ada apa-apa, kita berjalan biasa saja, tidak perlu melakukan apa-apa, tidak memenuhi syarat ya sudah. Tidak ada apa-apa, kita PMI tidak ada apa-apa, bahwa ada yang tidak puas silakan aja, toh sudah selesai Munas. 

Artinya kemarin munas justru solid ya mendukung Bapak? 

JK: Iya solid, 95 persen pendukung mendukung. Ada 5 persen yang diam, tidak mengatakan tidak, tapi dia tidak mengadakan tuntutan.

Kalau ada yang mengklaim sebagai pengurus kemudian dia sudah tidak berada di dalam kepengurusan, katakanlah melanggar AD/ART, itu kemudian berada di sana. Ini seperti apa Pak? 

JK: Pelanggaran. Kalau sudah dipecat mengatakan pengurus, bagaimana mungkin? Sudah dipecat. Karena mendirikan organisasi kemudian organisasi yang abal-abal, kemudian organisasi itu mengundang seluruh pengurus, mana bisa. Contohnya kalau saya ketua organisasi yang resmi Golkar, terus saya undang, panggil semua pengurus daerahnya PDIP, tentu ngamuk PDIP, tentu melanggar saya, begitu kejadiannya. Penghinaan itu namanya.

Penghinaan dan melanggar AD/ART Pak?

JK: Saya itu tidak melanggar apa pun karena tidak mungkin ada organisasi di luar PMI memanggil pengurus PMI di daerah. Itu kan penipuan dan itu menghina PMI namanya, diundang, yang datang salah, kenapa datang, yang ngundang bukan PMI.

Tidak menempuh jalur hukum Pak?

JK: Iya sementara ini lagi kita pikirkan untuk menyusun laporan ke polisi, supaya orang yang mengatasnakan PMI bisa ditindakilah, dilarang. 

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
Nasional
19 jam lalu

Kemkomdigi Tindak Ratusan Penipuan Kerja Digital, Perkuat Perlindungan PMI sejak Awal

Buletin
2 hari lalu

Viral Mata Elang Setop Paksa Mobil di Depok, Berujung Perusakan dan Penganiayaan

Buletin
2 hari lalu

Detik-Detik Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati, Api Berkobar Disertai Asap Hitam Pekat

Megapolitan
3 hari lalu

Aktif dalam Aksi Kemanusiaan, MNC Peduli Raih Volunteer Award 2025 dari PMI Jakpus

Buletin
4 hari lalu

Prabowo Datangi Pengungsian Aceh Tamiang, Fokus Pemulihan dan Akses Terputus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal