Abu Vulkanik Bisa Sebabkan Kanker? Ini Faktanya!

Muhammad Sukardi
Ilustrasi pasien kanker. (Foto: Ilustrasi AI)

Badan Internasional untuk Penelitian Kanker (IARC) yang berada di bawah WHO telah mengklasifikasikan crystalline silica dalam bentuk quartz atau cristobalite yang terhirup dari sumber pekerjaan sebagai karsinogen bagi manusia atau Group 1.

IARC menyatakan terdapat bukti yang cukup bahwa paparan debu crystalline silica dapat menyebabkan kanker paru. 

CDC melalui National Institute for Occupational Safety and Health (NIOSH) juga menyebut paparan berlebihan terhadap respirable crystalline silica dapat menyebabkan silikosis dan penyakit serius lainnya, termasuk kanker paru. 

Namun, terdapat catatan penting. Bukti mengenai peningkatan risiko kanker tersebut terutama berasal dari paparan silika kristalin dalam jumlah tinggi dan berlangsung lama, termasuk pada lingkungan kerja seperti pertambangan, pemotongan batu, konstruksi, dan aktivitas industri lainnya.

ATSDR atau CDC menjelaskan bahwa penelitian pada pekerja menunjukkan inhalasi crystalline silica dalam jangka panjang dapat meningkatkan risiko kanker paru. Sementara itu, kadar partikel silika yang biasanya ditemukan pada lingkungan masyarakat umum jauh lebih rendah dibandingkan paparan dalam lingkungan kerja berisiko tinggi.

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
6 jam lalu

Pencarian 5 Jurnalis Hilang kontak, Tim SAR Kejar Harapan di Tengah Abu Vulkanik Anak Krakatau

10 jam lalu

Bandara Wunopito Ditutup hingga 10 September Imbas Abu Vulkanik Gunung Lewotolok

11 jam lalu

Berkendara di Tengah Paparan Abu Vulkanik, Ini Harus Diperhatikan Pengendara Motor

1 hari lalu

Bandara Husein Sastranegara Kembali Beroperasi, Sempat Tutup 2 Hari akibat Abu Erupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal