Meski begitu, pihak Pengadilan bisa memberikan dispensasi jika calon pengantin berusia di bawah 19, disertai dengan alasan dan bukti pendukung yang cukup. Pemberian dispensasi oleh Pengadilan wajib mendengarkan pendapat kedua calon pengantin.
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) punya pandangan lain mengenai usia ideal menikah bagi perempuan dan laki-laki.
Menurut BKKBN, usia ideal menikah bagi perempuan yaitu 21 tahun, dan laki-laki 25 tahun. Mempertimbangkan usia pernikahan amat penting untuk mencegah perceraian.
Apa Tujuan Pembatasan Usia Menikah?
Menurut pemerintah, semata-mata untuk menjaga agar rumah tangga langgeng sampai maut memisahkan, dan pasangan suami istri itu melahirkan generasi berikutnya yang berkualitas dan sehat.
Pernikahan usia dini, kata BKKBN, harus dicegah, karena dikhawatirkan berdampak buruk bagi kesehatan dan supaya dapat mengurangi risiko stunting.
Selain itu, pernikahan terlalu muda juga berpotensi mengakibatkan gangguan kesehatan, terutama bagi pihak perempuan seperti risiko kanker leher rahim atau kanker serviks, karena melakukan hubungan seksual di bawah usia 20 tahun.
Ya, jika seorang perempuan melakukan hubungan seksual di bawah usia 20 tahun, risiko kanker serviks jadi meningkat.
"Selain itu, wanita yang hamil di usia terlalu muda berisiko melahirkan secara prematur. Hal ini tentu akan berdampak buruk bagi bayi yang dikandungnya," ungkap BKKBN dari laman resminya, dikutip Minggu (6/10/2024).
Alasan lain kenapa perlu pernikahan usia muda tidak disarankan adalah kesiapan secara psikologis yang dianggap masih belum matang. Ini akan memengaruhi hubungan berumah tangga, mau pun pola pengasuhan jika orangtua masih terlalu muda saat memiliki anak.
Bagaimana dengan pandangan sains soal usia ideal menikah ini. Apakah ada penjelasannya? Baca terus beritanya sampai selesai.