Dokter PPDS Unpad Pelaku Pemerkosaan Tidak Bisa Praktik Lagi, STR Resmi Dicabut!

Muhammad Sukardi
Dokter PPDS anestesi Unpad berinisial PAP (31) tidak bisa berpraktik lagi sebagai dokter, karena STR resmi dicabut. (Foto: X)

Dalam kasus ini, Priguna melakukan kekerasan seksual kepada anak pasien di RSHS dengan menyuntikkan obat bius, lalu memerkosa korban. 

Sebelumnya, Priguna membawa korban ke ruangan kosong di lantai 7 Gedung MCHC RSHS dengan alasan pemeriksaan darah untuk transfusi yang dianggap pelaku penting dalam kesembuhan ayah korban. Di ruangan itu, pelaku diduga menyuntikkan obat bius hingga korban tak sadarkan diri, lalu memerkosanya. 

Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan di Polda Jawa Barat dan terancam hukuman 12 tahun penjara karena diduga memerkosa anak pasien RSHS. Sementara itu, korban sekarang dalam pendampingan.

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
17 jam lalu

Kemenkes Siapkan AI yang Bertugas Baca Hasil MRI, Ini Faktanya!

21 jam lalu

Terbongkar Modus Eks Pelatih Panjat Tebing Diduga Lecehkan Atlet, 5 Orang Jadi Korban

22 jam lalu

Breaking News: Bareskrim Tetapkan Eks Pelatih Pelatnas Panjat Tebing Tersangka Kekerasan Seksual

4 hari lalu

RS Lapangan Dibangun Imbas Gempa NTT, Ibu Hamil hingga Pasien Cuci Darah Jadi Prioritas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal