JAKARTA, iNews.id - Mengonsumsi minuman yang layak dan bersih menjadi hak semua masyarakat. Maka itu, perlu ada aturan agar air minum yang beredar di masyarakat terjamin dan tidak mengandung zat berbahaya.
Untuk menjamin kelayakan air minum yang akan dikonsumsi, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM ) merekomendasikan pencantuman label 'Berpotensi Mengandung BPA' pada produk air minum dalam kemasan (AMDK) yang kemasan plastiknya terbuat dari polikarbonat (PC).
Upaya ini diharapkan dapat mengedukasi masyarakat akan bahaya BPA bagi kesehatan. BPA atau Bisfenol A merupakan salah satu bahan penyusun plastik PC kemasan air minum dalam galon yang pada kondisi tertentu dapat bermigrasi dari kemasan ke dalam air yang dikemas.
Kepala BPOM Penny K. Lukito dalam keterangannya mengatakan, BPA berdampak pada tubuh melalui mekanisme endocrine disruptors atau gangguan hormon khususnya hormon estrogen, sehingga berkorelasi pada beberapa masalah kesehatan, baik fisik maupun mental.
"Masalah kesehatan akibat BPA seperti gangguan reproduksi baik pria maupun wanita, diabetes dan obesitas, gangguan sistem kardiovaskular, gangguan ginjal, kanker, perkembangan kesehatan mental, Autism Spectrum Disorder (ASD), dan pemicu Attention Deficit Hyperactivity Disorder (ADHD)," ujar Penny K. Lukito.