Sebelumnya diketahui kedua kasus tersebut dilaporkan oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Yang mana satu kasusnya, anak berusia satu tahun mengalami demam pada tanggal 25 Januari 2023, dan diberikan obat sirup penurun demam dibeli di apotek dengan merk Praxion.
Menurut dr Nadia obat yang diminum bukan anjuran atau resep dokter, melainkan atas inisiatif orang tuanya atau mandiri. Kabarnya pada tanggal 1 Februari 2023, pasien kemudian dirujuk ke RSCM untuk mendapatkan perawatan intensif sekaligus terapi fomepizole, namun 3 jam setelah di RSCM pada pukul 23.00 WIB pasien dinyatakan meninggal dunia.
Mengacu pada kejadian tersebut, PT Pharos Indonesia yang memproduksi Praxion menyatakan keprihatinannya dan telah mengambil langkah-langkah untuk memastikan keamanan konsumen. PT Pharos Indonesia telah melakukan voluntary recall (penarikan produk secara sukarela) terhadap produk Praxion dari batch terkait sebagai tanggung jawab industri farmasi.
Segera setelah mendapatkan berita, juga langsung melakukan pemeriksaan ulang keamanan produk di laboratorium internal. Pengujian dilakukan sesuai dengan aturan Farmakope Indonesia edisi VI suplemen II. Hasil pemeriksaan internal ini menunjukkan produk masih memenuhi spesifikasi Farmakope Indonesia.
Bahkan untuk memastikan mutu dan keamanan produk, PT Pharos Indonesia melakukan pemeriksaan pada tiga laboratorium eksternal yang terakreditasi. Hasil pemeriksaan ini akan diperoleh dalam beberapa hari yang akan datang
Sementara itu hingga saat ini pihak BPOM masih belum memberikan tanggapan terkait dua kasus baru GGA. Karenanya dr Nadia hanya memberikan anjuran pada masyarakat agar tak sembarangan membeli atau memberi obat.
“"Kalau demam atau sakit ya jangan membeli obat sendiri tapi bawa ke Nakes atau Faskes," kata dr Nadia.