"Saya menyambut baik Peraturan Pemerintah tentang larangan iklan susu formula itu, yang salah satunya gak boleh ada diskon," ungkap Ketua IDAI dr Piprim Basarah Yanuarso, SpA(K).
"Karena apa? Susu formula itu bukannya susunya jelek, tapi itu bisa mencegah ASI eksklusif. Padahal, ASI eksklusif itu luar biasa banyak manfaatnya, salah satunya ada antibodi di ASI," ujarnya menambahkan.
Kemenkes menerangkan beberapa kegiatan yang dapat menghambat pemberian ASI eksklusif sesuai isi Pasal 33 PP Kesehatan, yaitu:
1. Pemberian contoh produk susu formula bayi dan/atau produk pengganti ASI lainnya secara cuma-cuma, penawaran kerjasama, atau bentuk apapun kepada fasilitas pelayanan kesehatan, upaya kesehatan bersumber daya masyarakat, tenaga medis, tenaga kesehatan, kader Kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang baru melahirkan.
2. Penawaran atau penjualan langsung susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya ke rumah.