JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) angkat bicara soal aturan larangan iklan susu formula bayi. Tujuannya jelas agar pemberian ASI eksklusif menjadi optimal.
Aturan larangan iklan susu formula bayi ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 33 yang berbunyi, "Produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk pengganti ASI lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian ASI eksklusif."
Seperti dijelaskan di awal, tujuan lahirnya aturan larangan tersebut adalah untuk mendukung program ASI eksklusif. Tak ada maksud lain selain itu.
"Kebijakan larangan iklan susu formula untuk mendukung program ASI eksklusif yang juga disesuaikan dengan rekomendasi Majelis Kesehatan Dunia atau World Health Assembly (WHA)," kata Kepala Biro Hukum Kemenkes Indah Febrianti, dalam keterangan resminya, Minggu (11/8/2024).
Di sisi lain, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mendukung penuh aturan tersebut. Dia menegaskan, bukan susu formula itu tidak baik, tapi dapat mencegah ASI eksklusif.