Kemenkes Angkat Bicara soal Aturan Larangan Iklan Susu Formula Bayi 

Syifa Fauziah
Ada alasan di balik larangan iklan susu formula. (Foto: NCT)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) angkat bicara soal aturan larangan iklan susu formula bayi. Tujuannya jelas agar pemberian ASI eksklusif menjadi optimal. 

Aturan larangan iklan susu formula bayi ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 33 yang berbunyi, "Produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk pengganti ASI lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian ASI eksklusif." 

Seperti dijelaskan di awal, tujuan lahirnya aturan larangan tersebut adalah untuk mendukung program ASI eksklusif. Tak ada maksud lain selain itu. 

"Kebijakan larangan iklan susu formula untuk mendukung program ASI eksklusif yang juga disesuaikan dengan rekomendasi Majelis Kesehatan Dunia atau World Health Assembly (WHA)," kata Kepala Biro Hukum Kemenkes Indah Febrianti, dalam keterangan resminya, Minggu (11/8/2024). 

iklan susu formula dilarang

Di sisi lain, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mendukung penuh aturan tersebut. Dia menegaskan, bukan susu formula itu tidak baik, tapi dapat mencegah ASI eksklusif.

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
1 hari lalu

RS Lapangan Ruteng Tangani Korban Gempa NTT, 3 Pasien Jalani Operasi

2 hari lalu

Kemenkes Imbau Warga Pakai Masker Lagi, Kasus ISPA Meroket!

2 hari lalu

Kemarau Panjang! Kasus ISPA di RI Tembus 15,6 Juta hingga Agustus 2026

3 hari lalu

AI Dirancang Bisa Baca Hasil MRI, Kemenkes: Tidak Gantikan Dokter!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal