JAKARTA, iNews.id - Obat ilegal dan palsu belakangan marak di masyarakat sejak pandemi Covid-19. Setiap orang pun dituntut lebih cermat memilih obat, begitu juga tenaga kesehatan (Nakes) diminta aktif untuk melakukan pelaporan obat substandar dan ilegal ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
BPOM pun mengeluarkan aplikasi BPOM Mobile untuk melaporkan obat substandar dan ilegal. Dengan aplikasi ini diharapkan dapat meningkatkan budaya pelaporan obat yang diduga substandar dan ilegal termasuk palsu oleh tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan tempat bekerja.
Mengutip dari laman Instagram resmi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) @bpom_ri, Rabu (15/9/2021), berikut tata cara menggunakan aplikasi BPOM Mobile untuk melaporkan obat substandar dan ilegal.
1. Login di aplikasi BPOM Mobile menggunakan email dan password yang telah terdaftar di Badan POM.
2. Masuk ke menu pengaduan.
3. Isi formulir pengaduan.
4. Ambil foto produk.
5. Klik 'Kirim'.
Pelaporan terkait obat substandar dan ilegal termasuk palsu ini begitu penting dilakukan. Karena akan menjadi support yang cepat dan efisien untuk melindungi kesehatan masyarakat. Berikut manfaat pelaporan obat secara dini: