JAKARTA, iNews.id - Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan masih menjadi sorotan publik sejak disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), beberapa waktu lalu. Undang-undang tersebut telah diresmikan dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (11/7/2023).
RUU Kesehatan ini disahkan oleh enam fraksi, yakni PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, PKB, PAN, dan PPP.
Hal ini menuai kontroversi khususnya di kalangan tenaga kesehatan. Sebab, ada sejumlah hal yang dihapus dalam RUU Kesehatan, salah satunya mengenai mandatory spending. Apa at?
Melansir dari laman Kementerian Kesehatan, mandatory spending adalah belanja atau pengeluaran negara yang sudah diatur Undang-Undang. Namun, pada UU Kesehatan yang resmi disahkan tersebut, mandatory spending atau alokasi untuk sektor kesehatan ini telah dihapuskan.
Menanggapi itu, Pandu Riono selaku Pengamat Kesehatan mengatakan, dihapusnya mandatory spending dari UU Kesehatan bukan suatu hal yang harus diributkan.
“Tentang mandatory spending gak usah dipikirkan. Masalanya bukan uang, masalahnya penyerapan anggarannya pun banyak yang tidak benar,” kata Pandu, dalam wawancara eksklusif di live streaming MNC Trijaya FM, Sabtu (15/7/2023).