Mengenal Mandatory Spending yang Dihapus di UU Kesehatan, Begini Kata Ahli

Annastasya Rizqa
Mengenal mandatory spending yang hilang di UU Kesehatan. (Foto: Ilustrasi)

JAKARTA, iNews.id - Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan masih menjadi sorotan publik sejak disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), beberapa waktu lalu. Undang-undang tersebut telah diresmikan dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (11/7/2023). 

RUU Kesehatan ini disahkan oleh enam fraksi, yakni PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, PKB, PAN, dan PPP.

Hal ini menuai kontroversi khususnya di kalangan tenaga kesehatan. Sebab, ada sejumlah hal yang dihapus dalam RUU Kesehatan, salah satunya mengenai mandatory spending. Apa at?

Melansir dari laman Kementerian Kesehatan, mandatory spending adalah belanja atau pengeluaran negara yang sudah diatur Undang-Undang. Namun, pada UU Kesehatan yang resmi disahkan tersebut, mandatory spending atau alokasi untuk sektor kesehatan ini telah dihapuskan.

Menanggapi itu, Pandu Riono selaku Pengamat Kesehatan mengatakan, dihapusnya mandatory spending dari UU Kesehatan bukan suatu hal yang harus diributkan.

“Tentang mandatory spending gak usah dipikirkan. Masalanya bukan uang, masalahnya penyerapan anggarannya pun banyak yang tidak benar,” kata Pandu, dalam wawancara eksklusif di live streaming MNC Trijaya FM, Sabtu (15/7/2023).

Editor : Siska Permata Sari
Artikel Terkait
Nasional
2 tahun lalu

Alia Laksono Sebut Politisi Muda Harus Kerja Keras meski Dapat Privilege

Health
2 tahun lalu

RUU Kesehatan Disahkan, Pengamat Harap Bisa Rangkul Nakes Indonesia yang Bekerja di Luar Negeri

Health
2 tahun lalu

Ramai tentang Transformasi RUU Kesehatan, Layanan Puskesmas Diharapkan Bisa Maksimal

Health
2 tahun lalu

Kemenkes Ungkap Urgensi di Balik RUU Kesehatan, Soroti Soal Masalah Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal