"IDI meminta jajaran PB IDI, IDI Wilayah dan IDI cabang, serta Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Indonesia sebagai bagian dari IDI untuk menindaklanjuti dan menjalankan keputusan ini," demikian surat dari PB IDI tertanggal 23 Maret 2018.
Saat menerima kunjungan anggota Komisi I DPR pada Rabu, 4 April 2018, lalu, Terawan mengaku belum menerima surat apapun dari PB IDI. Karena itu, dia tidak menanggapi pemberitaan yang berkembang.
"Sampai detik ini saya tidak mendapat surat yang ditujukan ke saya," kata Terawan. Bila benar ada surat pemecatan terkait dengan metode pengobatan yang dilakukannya, dokter kelahiran Yogyakarta ini mengaku siap mempertanggungjawabkan.
Adapun Ketua PB IDI dr Daeng Muhammad Faqih sebelumnya mengatakan, putusan pemberhentian sementara Terawan merupakan wewenang MKEK dan tidak boleh diintervensi oleh siapapun. Dia menegaskan bahwa pemberhentian ini sebenarnya masalah internal di IDI.