Regulasi Berbasis Ilmiah Dapat Mengatasi Risiko Kesehatan dari Rokok 

Vien Dimyati
Menghentikan kebiasaan merokok (Foto: World Health organization)

JAKARTA, iNews.id - Mengurangi kebiasaan merokok memang agak sulit untuk dilakukan. Sebagai gantinya, perokok dapat beralih ke produk alternatif.

Banyak penelitian yang menyatakan tembakau alternatif memiliki dampak risiko lebih rendah dibandingkan rokok bakar.

Maka dari itu, bukti ilmiah dapat dijadikan acuan dalam proses perumusan dan penerbitan regulasi produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL). Salah satunya, seperti produk tembakau yang dipanaskan, rokok elektrik, snus, dan kantung nikotin, yang memiliki risiko lebih rendah daripada rokok. 

Hal ini menjadi salah satu pembahasan utama dalam konferensi virtual Western Economic Association International (WEAI) yang berlangsung di Korea Selatan pekan lalu.

Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Gadjah Mada, Satria Aji Imawan, yang turut hadir dalam konferensi tersebut mengatakan, berbagai bukti ilmiah mengenai produk HPTL telah tersedia dan dipublikasikan secara umum oleh sejumlah badan penelitian independen. Bukti ilmiah tersebut perlu ditelaah dan dijadikan acuan oleh pemerintah dalam membuat regulasi khusus untuk produk HPTL.

Menurutnya, salah satu pembelajaran dari konferensi WEAI yang dapat diterapkan oleh Pemerintah Indonesia adalah seluruh perumusan regulasi itu harus berdasarkan bukti ilmiah, sehingga dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.

"Selain itu, jika kesadaran masyarakat mengenai produk HPTL masih rendah, maka pemerintah harus menggiatkan penyediaan akses terhadap informasi yang akurat mengenai produk-produk tersebut,” ujar Satria Aji melalui keterangan tertulisnya dikutip Selasa (30/3/2021).

Editor : Vien Dimyati
Artikel Terkait
Nasional
12 hari lalu

Prabowo Izinkan WNA Jadi Bos di BUMN: Saya Telah Mengubah Regulasi

Nasional
1 bulan lalu

Breaking News: Purbaya Pastikan Tarif Cukai Rokok Tak Naik di 2026

Nasional
1 bulan lalu

Menaker Yassierli Masih Godok Formula Upah Minimum 2026, Batas Waktu hingga November

Bisnis
3 bulan lalu

Pemerintah Godok Inpres Infrastruktur, Pengadaan Proyek dengan APBN Harus Kantongi Restu Presiden

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal