Menkes melajutkan, PPDS berbasis rumah sakit (hospital-based) telah menerima insentif yang bukan berasal dari praktik luar. Dengan diberikannya izin praktik sebagai dokter umum, insentif untuk PPDS berbasis universitas (university-based) akan tetap diberikan pemerintah.
Menkes juga menjelaskan, praktik dokter umum oleh peserta PPDS akan memungkinkan dilakukan di luar rumah sakit pendidikan, namun harus sesuai dengan ketentuan dari program studi (Prodi) masing-masing.
Perlu diketahui, selama ini PPDS direkrut dan membayar uang pendidikan ke pihak universitas. RS vertikal hanya merupakan wahana tempat PPDS untuk belajar dan praktik.
Lebih lanjut, anggota Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dr Mohammad Syahril menambahkan, pengajuan SIP untuk praktik di luar rumah sakit pendidikan atau jejaring dapat dilakukan peserta PPDS.
Setiap Prodi memiliki regulasi berbeda—beberapa mengizinkan praktik setelah tahun kedua atau ketiga, sementara yang lain memiliki ketentuan tersendiri.
"PPDS dapat melakukan praktik di klinik swasta sebagai dokter umum di luar rumah sakit pendidikan, selama mengikuti ketentuan dari Prodi masing-masing," jelas dr Syahril.
Kebijakan ini memungkinkan peserta PPDS untuk kembali bekerja sebagai dokter umum sesuai pengalaman mereka sebelum menempuh pendidikan spesialis.
"Sebelumnya mereka sudah bekerja dan memiliki keluarga. Sistem lama yang sama sekali tidak memberi ruang untuk praktik itu tidak sehat," tambah Menkes.