Tidak untuk Kalangan di Bawah Umur, Paguyuban Asosiasi Vape Dorong Adanya Regulasi

Umaya Khusniah
Ilustrasi vape atau rokok elektrik. (Foto: Istimewa)

"Namun, sebagai industri baru, kami di Paguyuban menyadari bahwa langkah yang harus diambil masih panjang demi mencapai tujuan tersebut," kata Aryo.

Roy Lefrans yang merupakan perwakilan dari APPNINDO mengapresiasi Kementerian Perindustrian yang telah memulai pembahasan Rancangan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk Produk Tembakau Dipanaskan, yang juga merupakan produk nikotin alternatif dan bagian dari Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL).

“Paguyuban mendukung kolaborasi multisektoral dalam perumusan peraturan berbasis bukti yang komprehensif untuk industri vape dan HPTL,” katanya.

Menurutnya, langkah-langkah yang diambil oleh Kemenperin untuk membahas SNI memberikan kesempatan bagi Paguyuban Asosiasi Vape Nasional untuk terlibat sebagai pengamat dalam diskusi Rancangan-SNI Produk Tembakau Dipanaskan tersebut.

Sebagai bentuk komitmen, beberapa asosiasi ini juga telah menyepakati kode etik bersama di antaranya:

Pertama, produk vape tidak untuk digunakan, dijual dan diberikan kepada anak di bawah umur 18 tahun, ibu yang sedang mengandung dan menyusui. Kedua, produk vape hanya untuk digunakan dalam mengurangi resiko yang lebih berat kepada kesehatan.

Selanjutnya yakni memastikan informasi yang akurat pada bahan konten produk pada label dan kemasan. Keempat, melindungi Industri dari penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang lainnya.

Kelima yakni tidak melaksanakan aktivitas promosi yang ditargetkan kepada anak berusia di bawah 18 tahun. Terakhir, mencegah pemakaian bagi pengguna yang sebelumnya bukan perokok.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Kantor Bea Cukai Digeledah Kejagung, Ini Reaksi Menkeu Purbaya

Nasional
3 hari lalu

Purbaya Cek Laporan Pegawai Bea Cukai Nongkrong di Starbucks: Ternyata Tidak Benar

Nasional
3 hari lalu

Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai terkait Kasus Ekspor Limbah Minyak Sawit, Sita Dokumen

Nasional
4 hari lalu

Zat Etomidate di Vape Belum Masuk Golongan Narkoba, Bareskrim: Pemakai Tetap Ditindak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal