"Namun, sebagai industri baru, kami di Paguyuban menyadari bahwa langkah yang harus diambil masih panjang demi mencapai tujuan tersebut," kata Aryo.
Roy Lefrans yang merupakan perwakilan dari APPNINDO mengapresiasi Kementerian Perindustrian yang telah memulai pembahasan Rancangan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk Produk Tembakau Dipanaskan, yang juga merupakan produk nikotin alternatif dan bagian dari Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL).
“Paguyuban mendukung kolaborasi multisektoral dalam perumusan peraturan berbasis bukti yang komprehensif untuk industri vape dan HPTL,” katanya.
Menurutnya, langkah-langkah yang diambil oleh Kemenperin untuk membahas SNI memberikan kesempatan bagi Paguyuban Asosiasi Vape Nasional untuk terlibat sebagai pengamat dalam diskusi Rancangan-SNI Produk Tembakau Dipanaskan tersebut.
Sebagai bentuk komitmen, beberapa asosiasi ini juga telah menyepakati kode etik bersama di antaranya:
Pertama, produk vape tidak untuk digunakan, dijual dan diberikan kepada anak di bawah umur 18 tahun, ibu yang sedang mengandung dan menyusui. Kedua, produk vape hanya untuk digunakan dalam mengurangi resiko yang lebih berat kepada kesehatan.
Selanjutnya yakni memastikan informasi yang akurat pada bahan konten produk pada label dan kemasan. Keempat, melindungi Industri dari penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang lainnya.
Kelima yakni tidak melaksanakan aktivitas promosi yang ditargetkan kepada anak berusia di bawah 18 tahun. Terakhir, mencegah pemakaian bagi pengguna yang sebelumnya bukan perokok.