Tidak untuk Kalangan di Bawah Umur, Paguyuban Asosiasi Vape Dorong Adanya Regulasi

Umaya Khusniah
Ilustrasi vape atau rokok elektrik. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.idVape atau rokok elektrik hanya ditujukan untuk kalangan dewasa dan bukan untuk pengguna di bawah umur. Sayangnya hingga saat ini belum ada regulasi yang mengatur kalangan yang diperbolehkan menggunakan vape.

Untuk itu, Paguyuban Asosiasi Vape Nasional mendorong adanya regulasi penyalahgunaan produk tembakau alternatif bagi kalangan di bawah umur. Peryataan ini terungkap dalam press Briefing Kode Etik Paguyuban Asosiasi Vape Nasional: Tolak Penyalahgunaan Dan Penggunaan di Bawah Umur, Jumat (17/7/2020).

Paguyuban Asosiasi Vape Nasional terdiri atas beberapa asosiasi yakni Aliansi Vaper Indonesia (AVI), Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (APPNINDO) dan Asosiasi Vaporiser Bali (AVB). Mereka sepakat vape dilarang digunakan oleh kalangan di bawah umur.

Ada kurang lebih dua juta pengguna vape di Indonesia. Mayoritas mereka tersebar di berbagai kota besar, seperti Jakarta, Bandung, Denpasar. Meski demikian bertambah dan tersebar di berbagai provinsi.

"Kami memahami adanya kekhawatiran yang berkaitan dengan penyalahgunaan produk tembakau alternatif dan juga penggunaan bagi kalangan di bawah umur. Maka dari itu kami bersama-sama berkomitmen untuk mencegah hal tersebut," kata Johan Sumantri dari Aliansi Vaper Indonesia (AVI) di Jakarta, Jumat (17/7/2020).

Langkah-langkah yang telah ditempuh para penjual vapa saat ini yakni mewajibkan pembeli untuk menunjukkan kartu identitas. Hal ini sebagai bukti jika pembeli tersebut tidak termasuk kalangan di bawah umur.

Selain itu, menurut Johan, saat ini paguyuban juga tengah mengajukan kerja sama dengan pelaku e-commerce agar platform dapat melakukan pembatasan umur untuk pembeli vape.

“Dengan demikian, pengawasan jadi lebih baik, tapi itu masih on progress," kata Johan.

Sementara itu, Gde Agus Mahartika dari AVB mengaku agar regulasi ini segera tercipta, maka memerlukan banyak dukungan. Terutama dari pemerintah, akademisi hingga para mitra usaha dan para pengguna produk vape.

"Penjual ritel sepakat untuk menjual bagi orang dewasa dengan menunjukkan KTP. Berbeda dengan rokok (tembakau) yang bisa ditemukan bebas di warung," kata Johan Sumantri, perwakilan AVI, Jumat (17/7/2020).

Selain pengaturan pengguna vape, Aryo Andrianto dari APVI juga meminta semua produsen dan importir wajib mematuhi peraturan rokok elektrik yang ada di Indonesia. Di antaranya disiplin membayar cukai, melindungi industri dari penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang lainnya.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Kantor Bea Cukai Digeledah Kejagung, Ini Reaksi Menkeu Purbaya

Nasional
2 hari lalu

Purbaya Cek Laporan Pegawai Bea Cukai Nongkrong di Starbucks: Ternyata Tidak Benar

Nasional
2 hari lalu

Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai terkait Kasus Ekspor Limbah Minyak Sawit, Sita Dokumen

Nasional
3 hari lalu

Zat Etomidate di Vape Belum Masuk Golongan Narkoba, Bareskrim: Pemakai Tetap Ditindak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal