JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Prof Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi Nasional. Sederet tugas penting harus dikerjakan.
Badan Gizi Nasional adalah badan kenegaraan yang baru dibuat Presiden Jokowi pada 15 Agustus 2024. Presiden Jokowi membentuk Badan Gizi Nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024.
Lantas, apa tugas Prof Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi Nasional?
Tugas utama Prof Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi Nasional adalah pemenuhan gizi nasional. Sasaran pemenuhan gizi yang menjadi tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional diberikan kepada:
1. Peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum. pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan pendidikan pesantren.
2. Anak usia di bawah lima tahun
3. Ibu hamil
4. Ibu menyusui
Fungsi Badan Gizi Nasional
Lebih lanjut, ada enam fungsi Badan Gizi Nasional, antara lain:
1. Koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.