2. Koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.
3. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional.
4. Pengelolaan barang milik atau kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Badan Gizi Nasional.
5. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Fizi Nasional.
6. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Gizi Nasional; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh presiden.
Dengan tugas dan fungsi tersebut, Badan Gizi Nasional diharapkan mampu menjadi motor penggerak menuntaskan masalah gizi yang selama ini menjadi tantangan besar di Indonesia, termasuk masalah stunting dan obesitas pada anak.