Sebagai tindak lanjut, BPOM melakukan pengamanan, pemusnahan, serta pengembalian produk kepada produsen atau pemasok. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan produk berbahaya tidak kembali beredar di masyarakat.
“Saya mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan mengenali ciri-ciri pangan berbahaya,” ujar Taruna.
Dia juga mengingatkan masyarakat agar memperhatikan ciri fisik makanan yang berpotensi mengandung bahan berbahaya. Misalnya mi yang tidak mudah putus dan berbau kimia yang diduga mengandung formalin, bakso yang terlalu kenyal akibat boraks, hingga kerupuk berwarna merah mencolok yang berpendar karena pewarna tekstil rodamin B.