“Secara finansial, nilai ekonomi dari seluruh temuan produk TMK tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp331 juta, dengan pangan ilegal atau TIE memberikan kontribusi nilai terbesar, yaitu lebih dari Rp269 juta,” ujar Taruna.
BPOM mencatat, sebagian besar produk ilegal ditemukan di gudang distributor dan ritel modern. Beberapa di antaranya merupakan produk impor, seperti kembang gula dari Malaysia serta cokelat dari Arab Saudi dan Turki.
Selain menyasar distributor dan ritel, BPOM juga memperluas pengawasan ke pedagang takjil yang banyak bermunculan selama Ramadan. Pengawasan dilakukan terhadap 1.350 pedagang takjil di 298 lokasi di seluruh Indonesia.
“Melalui metode rapid test kit, petugas menguji 2.888 sampel makanan dan menemukan 48 sampel (1,66%) yang positif mengandung bahan berbahaya seperti formalin, boraks, dan pewarna tekstil rodamin B,” kata Taruna.
Dari hasil pengujian tersebut, formalin banyak ditemukan pada mi kuning basah dan tahu di wilayah Tangerang dan Surabaya. Sementara rodamin B terdeteksi pada sirup, es cendol, serta kerupuk di beberapa wilayah mulai dari Jakarta hingga Ambon.
Temuan boraks memang lebih rendah dibandingkan rodamin B, namun bahan berbahaya tersebut masih ditemukan pada sejumlah makanan seperti mi kuning dan lontong. Produk dengan kandungan boraks ditemukan di beberapa daerah, antara lain Padang, Jakarta, Denpasar, hingga Ambon.
Sementara itu, hasil pengawasan di wilayah Sulawesi Selatan menunjukkan dari 20 sarana peredaran yang diperiksa, sebanyak 11 sarana tidak memenuhi ketentuan. Petugas menemukan 3.031 pieces produk TMK, yang terdiri dari 2.344 pieces produk TIE, 623 pieces produk kedaluwarsa, dan 64 pieces produk rusak.