Devana menjelaskan, praktik penambahan BKO dilakukan agar produk terlihat lebih manjur dibandingkan jamu pada umumnya. Semakin cepat efek yang dirasakan, semakin tinggi pula kepercayaan konsumen terhadap produk tersebut.
Meski demikian, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap seluruh produk jamu yang beredar. Hingga Juni 2026, BPOM mencatat terdapat 20.877 produk jamu dan obat bahan alam yang masih memiliki izin edar. Angka tersebut menunjukkan mayoritas pelaku usaha telah memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan khasiat sebelum produknya dipasarkan.
Dalam kesempatan itu, Devana juga mengungkapkan sejumlah penelitian menunjukkan literasi masyarakat mengenai jamu yang mengandung BKO masih perlu ditingkatkan. Banyak konsumen membeli produk berdasarkan testimoni, rekomendasi orang terdekat, atau promosi di media sosial tanpa memeriksa legalitasnya.
Untuk mencegah risiko tersebut, BPOM mengimbau masyarakat menerapkan prinsip Cek KLIK, yakni memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa sebelum membeli produk. Legalitas jamu juga dapat dipastikan melalui aplikasi BPOM Mobile.
Selain itu, masyarakat diminta mewaspadai produk yang mengklaim mampu menyembuhkan berbagai keluhan sekaligus atau menawarkan hasil yang terlalu cepat.