Anggoro juga menjelaskan, izin ini juga bisa berdampak bagi para pelaku pemusik tradisional agar bisa lebih mengembangkan karya-karyanya. Alhasil, mereka bisa bersaing di industri musik dan membawa dampak ekonomi.
“Sehingga para pemusik tradisional ini bisa mengembangkan karya-karyanya untuk diakui secara ekonomi ya harus terus terang juga,” kata dia. “Untuk kemudian membuat mereka bisa hidup dan bisa pede untuk berprofesi sebagai pemusik tradisional. Karena ini yang selalu dari kemarin yang terpinggirkan,” lanjut dia.
Anggoro juga menilai, musik tradisional juga harus mendapatkan perlindungan sehingga para pelaku musik tersebut mendapatkan hak-hak sebagaimana mestinya. Sebab, musik tradisional memiliki potensi besar penggunaan dalam beragam perayaan atau kegiatan seremonial.
"Lagu-lagu daerah potensinya besar sekali, misalnya saja untuk acara pernikahan. Saya contohkan di salah satu negara umpama mau ada kegiatan, maka pihak penyelenggara harus merinci lagu-lagu yang akan ditampilkan kemudian membayar. Seperti itulah budaya yang diharapkan," kata dia.
Sebagai informasi, ketiga LMK yang mendapatkan izin operasional tersebut adalah LMK Langgam Kreasi Budaya, LMK Citra Nusa Swara, dan LMK Prokarindo Utama. Pemberian izin operasional dilakukan oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kemenkumham Anggoro Dasananto kepada Ketua LMK Langgam Kreasi Budaya Nyak Ina Raseuki, Ketua LMK Citra Nusa Swara Amar Aprizal, dan Ketua LMK Pro Karindo Utama Flavianus Nestor Embun.