Kemenkumham Beri Izin Operasional 3 LMK, Angin Segar Bagi Pelaku Industri Musik Tradisional

Wiwie Heriyani
Ilustrasi musik tradisional. (Foto: Istimewa)

Sebagaimana diketahui, pada tahun 2021 lalu, Kemendikbudristek memfasilitasi terbentuknya tiga perkumpulan musik tradisi Nusantara yang telah berbadan hukum tersebut. 

Perkumpulan Langgam Kreasi Budaya adalah wadah untuk pencipta musik tradisi nusantara, sedangkan Perkumpulan Citra Nusa Swara merupakan wadah bagi pelaku pertunjukan musik tradisi nusantara. 

Sementara Perkumpulan Pro Karindo Utama menjadi tempat untuk produser musik tradisi nusantara. Ketiga perkumpulan inilah yang menjadi LMK Musik Tradisi Nusantara.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Dharma Oratmangun mengungkapkan bahwa musik-musik tradisi merupakan jati diri bangsa Indonesia yang harus mendapatkan perlindungan utamanya dari masyarakat di negara sendiri.

"Bersyukur sekali ada LMK untuk musik tradisi ini karena memberikan perhatian khusus. Selamat datang buat 3 LMK musik tradisional, mari bekerja bersama-sama untuk collect royalti sebaik-baiknya. Ini kewajiban yang diperintahkan undang-undang. Jadi, sekali lagi negara sudah hadir, tinggal LMK melaksanakan tugasnya," kata Dharma.

Editor : Siska Permata Sari
Artikel Terkait
Music
28 hari lalu

Viral Nusantara Beat, Band Asal Belanda Populerkan Lagu Tradisional Indonesia

Music
5 bulan lalu

Lestarikan Budaya, Sandhy Sondoro hingga Joy Tobing Bangga Tampil di Konser Musikal Keroncong

Nasional
10 bulan lalu

5 Narapidana Bali Nine Telah Dipulangkan ke Australia

Nasional
12 bulan lalu

Sekjen Kemenkumham Ungkap Persiapan Transformasi, Target Selesai Juni 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal