Terkait kesadaran setiap pihak terkait untuk membayar royalti, Dharma menjelaskan bahwa hal tersebut bukan hal baru karena seluruh negara dunia sudah memberlakukan mekanisme tersebut.
"Kita sudah punya UU tentang Hak Cipta dari tahun 1987. Kemudian ada perubahan-perubahan sampai terakhir UU 28 tahun 2014. Jadi, perintah undang-undang begitu disahkan sudah dianggap semua sudah mengetahui, tidak ada alasan bahwa belum tahu atau tidak ada sosialisasi," tutur dia.
Dharma menambahkan bahwa tarif pembayaran royalti tergolong paling rendah bila dibandingkan negara-negara lain di dunia, bahkan untuk skala ASEAN. "Kalau di Jepang, kegiatan collecting itu sudah menghasilkan triliunan. Di sini baru ratusan milyar, masih jauh api dari panggang. Apalagi lagu-lagu tradisional ini kan kekuatan, kekayaan, harta karun bangsa Indonesia,” ujar Dharma.
“Daripada kita tunggu orang lain menghargai, kita dulu yang melakukannya. Sebagai bangsa beradab, kita harus menghargai hak cipta," ungkap dia lagi.