Kemenkumham Beri Izin Operasional 3 LMK, Angin Segar Bagi Pelaku Industri Musik Tradisional

Wiwie Heriyani
Ilustrasi musik tradisional. (Foto: Istimewa)

Terkait kesadaran setiap pihak terkait untuk membayar royalti, Dharma menjelaskan bahwa hal tersebut bukan hal baru karena seluruh negara dunia sudah memberlakukan mekanisme tersebut.

"Kita sudah punya UU tentang Hak Cipta dari tahun 1987. Kemudian ada perubahan-perubahan sampai terakhir UU 28 tahun 2014. Jadi, perintah undang-undang begitu disahkan sudah dianggap semua sudah mengetahui, tidak ada alasan bahwa belum tahu atau tidak ada sosialisasi," tutur dia.

Dharma menambahkan bahwa tarif pembayaran royalti tergolong paling rendah bila dibandingkan negara-negara lain di dunia, bahkan untuk skala ASEAN. "Kalau di Jepang, kegiatan collecting itu sudah menghasilkan triliunan. Di sini baru ratusan milyar, masih jauh api dari panggang. Apalagi lagu-lagu tradisional ini kan kekuatan, kekayaan, harta karun bangsa Indonesia,” ujar Dharma. 

“Daripada kita tunggu orang lain menghargai, kita dulu yang melakukannya. Sebagai bangsa beradab, kita harus menghargai hak cipta," ungkap dia lagi.

Editor : Siska Permata Sari
Artikel Terkait
Music
28 hari lalu

Viral Nusantara Beat, Band Asal Belanda Populerkan Lagu Tradisional Indonesia

Music
5 bulan lalu

Lestarikan Budaya, Sandhy Sondoro hingga Joy Tobing Bangga Tampil di Konser Musikal Keroncong

Nasional
11 bulan lalu

5 Narapidana Bali Nine Telah Dipulangkan ke Australia

Nasional
12 bulan lalu

Sekjen Kemenkumham Ungkap Persiapan Transformasi, Target Selesai Juni 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal