Kemenkumham Beri Izin Operasional 3 LMK, Angin Segar Bagi Pelaku Industri Musik Tradisional

Wiwie Heriyani
Ilustrasi musik tradisional. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Industri musik tradisional di Indonesia tengah mendapatkan angin segar. Sebab, tiga Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Musik Tradisi Nusantara kini telah mendapatkan izin operasional dari pemerintah. 

Izin ini diberikan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Tujuannya, yakni untuk melindungi hak-hak para pelaku musik tradisional nusantara.

Tak hanya itu, ini juga berfungsi untuk membantu para pencipta lagu serta musik untuk mendapatkan hak-hak ekonomi mereka.

"Hak ekonomi dari pencipta dan performing arts pelaku pertunjukan harus diberikan sesuai haknya,” kata Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kemenkumham, Anggoro Dasananto di ruang Graha Utama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Jakarta, Senin (20/11/2023).

“Tentu hal ini tidak mudah cara untuk mengumpulkannya, namun saya yakin tiga LMK ini bisa bersinergi dan berkolaborasi dengan LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional)," ujar dia.

Editor : Siska Permata Sari
Artikel Terkait
Music
26 hari lalu

Viral Nusantara Beat, Band Asal Belanda Populerkan Lagu Tradisional Indonesia

Music
5 bulan lalu

Lestarikan Budaya, Sandhy Sondoro hingga Joy Tobing Bangga Tampil di Konser Musikal Keroncong

Nasional
10 bulan lalu

5 Narapidana Bali Nine Telah Dipulangkan ke Australia

Nasional
12 bulan lalu

Sekjen Kemenkumham Ungkap Persiapan Transformasi, Target Selesai Juni 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal