Piyu Padi Reborn Ngegas! Ungkap Dirjen HKI Tak Paham Royalti Musik

Ravie Wardani
Piyu Padi Reborn. (Foto: Instagram)

JAKARTA, iNews.id - Musisi Piyu Padi Reborn menilai Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Dirjen HKI) tak paham royalti musik.

Pernyataan Ketua Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) itu tak lepas dari keputusan hukum yang membahas performing rights atau hak pertunjukan langsung, termasuk konser musik.

Dalam putusan itu ditegaskan bahwa pihak penyelenggara acara atau promotor wajib membayar royalti dan mengurus lisensi ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Artinya, penyanyi tak perlu lagi meminta izin langsung ke pencipta lagu.

"Kalau saya di sini menyayangkan sekali statement itu keluar dari mulut atau suara seorang Dirjen HKI karena dia tidak bisa mengklaim kalau dia itu wakil dari pemerintah atau suara pemerintah," kata Piyu saat ditemui di Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (25/6/2025).

Lebih lanjut, Piyu menilai Dirjen HKI Razilu tidak mengikuti perkembangan masalah royalti yang selama ini tengah diperjuangkan AKSI. Padahal, AKSI sering membicarakan masalah royalti musik dengan Dirjen HKI.

"Saya rasa beliau tidak mengikuti. Kenapa tiba-tiba dia menyampaikan pernyataan seperti itu?" katanya.

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
Music
9 bulan lalu

Revisi UU Hak Cipta Didesak Segera Rampung, Piyu: demi Kesejahteraan Pencipta Lagu

Destinasi
1 tahun lalu

Perizinan Online Konser Dikritik Ahmad Dhani dan Piyu Padi, Sandiaga Uno: Nanti Ada Penyesuaian 

Jatim
3 tahun lalu

Langganan Piyu hingga Ahmad Dhani, Ini Kuliner Lengendaris Lontong Balap Pak Gendut Surabaya

Music
5 tahun lalu

Hari Musik Nasional, Piyu Dorong Penataan Kreator dan Musisi Cover Lagu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal