JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengupayakan tata kelola royalti musik yang kini masih menjadi polemik banyak pihak. Dia mengungkapkan Kemenkumham membenahi transparansi royalti musik dengan memisahkan tugas dan kepentingan antara Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Mentri Supratman mengatakan pemisahan kepentingan ini untuk memastikan pengelolaan royalti musik menjadi lebih jelas dan transparan.
“Yang sudah berjalan bagian dari transformasi yang kita lakukan, kita memisahkan antara yang memungut royalti dan yang mendistribusi. Dan itu sudah jalannya. LMK sekarang tidak boleh memungut royalti, yang memungut royalti adalah LMKN. LMKN tidak boleh mendistribusikan langsung kepada anggota LMK. Jadi, mereka akan saling cek and balance,” ujar Menteri Supratman dalam jumpa pers di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Jumat (31/10/2025).
Menteri Supratman mengatakan pengelolaan ini harus dilakukan dengan tegas agar eksosistem royalti musik tak lagi menuai kritikan dan merugikan para musisi. Ia bahkan menegaskan LMK harus selalu terbuka soal data royalti musik dan akan menindak bila pihaknya tak bisa memberikan transparansi tersebut.
“LMK yang tidak bisa bertransformasi, tidak bisa memberikan akses soal keterbukaannya termasuk soal laporan keuangan, saya mohon maaf, tidak punya pilihan lain,” kata Supratman.