Lisensi dan pengumpulan royalti akan dilakukan oleh LMKN guna melaksanakan kebijakan pengelolaan royalti satu pintu. Dalam masa transisi ini, proses perlisensian dan pengumpulan royalti sempat dihentikan sementara hingga penyesuaian regulasi diberlakukan secara penuh.
WAMI sendiri menyerahkan total dana pengumpulan royalti sebesar Rp64 miliar kepada LMKN untuk proses verifikasi. Dari jumlah tersebut, Rp39,4 miliar ditetapkan sebagai dana untuk Distribusi Royalti Periode 2025-3, termasuk alokasi untuk LMK lokal lain sebesar Rp2,4 miliar serta dana unmatch sebesar Rp24,7 miliar.
Sementara itu, dana Rp36,9 miliar dikembalikan kepada WAMI untuk didistribusikan kepada para penerima royalti. "Ini merupakan bagian dari masa transisi regulasi di tingkat nasional. Namun kami memastikan seluruh royalti yang telah dilaporkan dan disalurkan tetap diterima anggota sesuai data yang sah dan ketentuan yang berlaku," kata Adi.
Royalti periode ketiga ini distribusikan tanpa pembayaran royalti minimum. Artinya, royalti hanya diberikan kepada pencipta dan pemegang hak yang penggunaan karyanya telah dilaporkan dan dibayarkan oleh para pengguna.
Jumlah penerima royalti juga jadi lebih sedikit dibandingkan periode sebelumnya. Lantas siapa pencipta lagu dengan jumlah royalti terbesar dari WAMI di periode ini?
Di periode ini, musisi Roby Satria, salah satu pencipta lagu Mangu yang juga personel band Geisha tercatat sebagai penerima royalti terbesar.
Ada pula Muthoillah Rizal Affandi penulis lagu Yasir Lana; Daniel Baskara Putra, pencipta lagu Rumah ke Rumah dan personel Feast & Hindia; dan Fiersa Besari pencipta lagu Runtuh.