Hadits tentang zina berikutnya menjelaskan bahwa orang yang berbuat zina imannya kosong.
أَنَّ سَعِيدَ بْنَ أَبِي سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيَّ حَدَّثَهُ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا زَنَى الرَّجُلُ خَرَجَ مِنْهُ الْإِيمَانُ كَانَ عَلَيْهِ كَالظُّلَّةِ فَإِذَا انْقَطَعَ رَجَعَ إِلَيْهِ الْإِيمَانُ
Abu Hurairah berkata, "Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: "Jika seorang laki-laki berzina maka keimanan yang ada pada dirinya keluar seperti perginya awan, jika telah selesai maka keimanan tersebut kembali kepadanya." (HR. Abu Daud) [No. 4690 Baitul Afkar Ad Dauliah] Shahih.
Hadits tentang zina berikutnya adalah bahanya perbuatan tersebut. Rasulullah dalam hadis riwayat Abdullah ibn 'Abbas:
يا شبابَ قريشٍ ! لا تزنوا ! احفَظوا فُروجَكم ، ألا من حفَظ اللهُ فرجَه فله الجنَّةُ
Artinya: Wahai para pemuda Quraisy, janganlah kalian berzina. Ingatlah, siapa saja yang menjaga kemaluannya, dia berhak mendapat surga." (HR Al-Hakim).
Hadits tentang zina berikutnya menjelaskan salah satu tanda kehancuran suatu umat jika perbuatan zina merajalela.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, dari Nabi bersabda:
وَالَّذِيْ نَفْسِيْ بِيَدِهِ، لاَ تَفْنَى هَذِهِ اْلأُمَّةُ حَتَّى يَقُوْمَ الرَّجُلُ إِلَى الْمَرْأَةِ، فَيَفْتَرِشُهَا فِي الطَّرِيْقِ، فَيَكُوْنَ خِيَارُهُمْ يَوْمَئِذٍ يَقُوْلُ: لَوْ وَارَيْتَهَا وَرَاءَ هَذَا الْحَائِطِ!
Artinya: Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidak akan hancur umat ini hingga kaum pria mendatangi kaum wanita, lalu dia menggaulinya di jalan. Orang yang paling baik di antara mereka saat itu berkata, 'Seandainya engkau menutupinya di belakang tembok ini." (HR Abu Ya'la. Al Haitsami berkata, "perawi-perawinya shahih." Lihat Majmu’ Zawaid: 7/331)
Hadits tentang zina berikutnya hukuman bagi pelaku zina tidak lain dicambuk atau didera sebanyak 100 kali serta diasingkan satu tahun. Rasulullah SAW pernah bersabda:
"خُذُوا عَنِّي، خُذُوا عَنِّي، قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلًا البِكْر بالبِكْر، جَلْد مِائَةٍ وَتَغْرِيبُ سَنَةٍ وَالثَّيِّبُ بِالثَّيِّبِ، جَلْدُ مِائَةٍ وَالرَّجْمُ"
Artinya: Terimalah keputusanku, terimalah keputusanku, sesungguhnya Allah telah menetapkan bagi mereka (kaum wanita) jalan keluar; orang yang belum pernah kawin (yang berzina) dengan orang yang belum pernah kawin didera seratus kali dan diasingkan satu tahun, dan orang yang sudah kawin (yang berzina) dengan orang yang sudah kawin didera seratus kali dan dirajam. (HR. Muslim).