Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma, sahabat Rasulullah, menjelaskan alasan di balik larangan ini kepada muridnya, yaitu Thawus. Beliau menjelaskan bahwa menjual barang yang belum diserahkan sepenuhnya merupakan celah bagi terjadinya praktik riba.
Praktik kedua yang sering terjadi di masyarakat adalah pegadaian. Di berbagai daerah, kreditur memanfaatkan barang yang dijadikan gadai oleh debitur. Jika gadai tersebut berupa ladang, kreditur akan mengelola ladang tersebut dan mengambil hasilnya.
Sedangkan jika gadai berupa kendaraan, kreditur sepenuhnya memanfaatkan kendaraan tersebut. Praktik semacam ini dapat dianggap sebagai bentuk riba karena kreditur memperoleh keuntungan dari piutangnya.
Dalam Islam, terdapat ketentuan hukum gadai yang sesuai dengan pendapat Sa'id bin Musayyib bahwa barang gadai tidak dapat hilang begitu saja.
Barang gadai tetap menjadi milik debitur yang berhutang, dan debitur memiliki hak atas keuntungan serta bertanggung jawab atas kerugian yang timbul. Sebagaimana disebutkan dalam hadis: