"Setiap piutang yang mendatangkan kemanfaatan/keuntungan, maka itu adalah riba" (HR. Ibnu Majah)
Kesimpulannya, praktik pegadaian yang memanfaatkan barang gadai dengan cara seperti ini dapat dikategorikan sebagai bentuk riba yang dilarang dalam Islam.
Praktik ketiga adalah kartu kredit, yang digunakan untuk transaksi ritel dengan sistem kredit. Pengguna mendapatkan pinjaman dari penerbit kartu kredit untuk membayar penjual barang atau jasa.
Namun, ini dianggap riba karena pengguna berhutang dan dikenai penalty jika terlambat membayar. Sebagai alternatif, pengguna dapat menggunakan kartu debit yang mengurangi tagihan langsung dari tabungan.
Dalam sebuah riwayat dari Samurah bin Jundub, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menceritakan pengalaman "kunjungannya" ke neraka. Di sana, ia melihat sungai yang airnya merah seperti darah. Ada seorang lelaki yang berenang di sungai tersebut, sementara di tepi sungai ada orang yang mengumpulkan banyak batu. Kemudian, orang yang berenang mendekati orang yang mengumpulkan batu dan membuka mulutnya, lalu orang yang mengumpulkan batu memberinya batu untuk dimakan. Setelah itu, orang yang berenang pergi sambil berenang dan kemudian kembali lagi pada orang yang mengumpulkan batu. Setiap kali kembali, ia membuka mulutnya dan diberi batu untuk dimakan. Ketika ditanya tentang apa yang mereka lakukan, keduanya menjawab, "Pergilah, pergilah."