Pada pandangan awal, ini terlihat seperti transaksi jual beli biasa, tetapi sebenarnya tidak demikian. Hal ini dapat dibuktikan oleh beberapa fakta berikut:
-Barang tidak berpindah kepemilikan dari penjual pertama.
-Barang juga tidak berpindah tempat dari penjual pertama.
Segala tuntutan yang berkaitan dengan cacat barang, penjual kedua tidak -bertanggung jawab, tetapi penjual pertama yang bertanggung jawab.
Sering kali pembeli kedua telah membayarkan uang muka (DP) kepada -penjual pertama.
Indikator-indikator tersebut membuktikan bahwa pada dasarnya, pembeli pertama, yaitu pemilik uang, sebenarnya hanya meminjamkan sejumlah uang kepada pihak ketiga. Dari piutang ini, ia mendapatkan keuntungan.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang praktik semacam ini sejak lama, sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut:
"Barangsiapa membeli bahan makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia selesai menerimanya." Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma berkata, "Dan saya berpendapat bahwa semua hal memiliki hukum yang sama seperti bahan makanan." (Riwayat Bukhari hadits no. 2025 dan Muslim no. 3913)