Keenam: Hewan yang akan disembelih dibaringkan ke sisi kiri, lalu dihadapkan ke arah kiblat, lalu si penyembelih menginjak bagian leher hewan sambil bagian kepala dipegang, lalu si penyembelih dianjurkan pula menghadap kiblat.
Ketujuh: Membaca bismillah dan takbir, paling minimal adalah dengan bacaan BISMILLAH WALLAHU AKBAR.
Kedelapan: Berdoa kepada Allah agar amalan qurban dari shahibul qurban diterima dengan bacaan: ALLOHUMMA HADZIHI MINKA WA ILAIKA FATAQOBBAL MINNII ATAU MIN (disebutkan nama) (artinya: Ya Allah, ini adalah dari-Mu, untuk-Mu, terimalah qurban dariku atau dari …).
Kesembilan: Hasil qurban disunnahkan dicicipi oleh shahibul qurban, lalu sisanya bisa sebagai sedekah kepada fakir miskin dalam bentuk daging mentah yang masih segar, dan sisanya dibagi sebagai hadiah untuk kerabat, tetangga, dan teman.
Kesepuluh: Hasil qurban tidak boleh dijual termasuk kulitnya. Tukang jagal hendaklah diberi upah yang layak, tetapi tidak boleh upah jagal hanya murni diambil dari hasil qurban.