Apakah Haji Tanpa Visa Resmi, Hukumnya Sah? Simak Jawabannya di Sini!

Komaruddin Bagja
Apakah haji tanpa visa resmi, hukumnya sah? (Foto MPI/Fahmi Firdaus).

JAKARTA, iNews.id - Apakah haji tanpa visa resmi, hukumnya sah? Pertanyaan ini sering muncul di benak calon jemaah yang ingin menunaikan ibadah haji.

Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan bagi umat Islam yang mampu, baik secara fisik maupun finansial. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, muncul pertanyaan terkait keabsahan haji yang dilakukan tanpa visa resmi dari Arab Saudi.

Apalagi pada Selasa, 28 Mei 2024 lalu sebanyak 24 warga negara Indonesia diamankan oleh aparat keamanan Arab Saudi di Miqat Masjid Bir Ali Madinah akibat menggunakan visa ziarah untuk berhaji. 

Lantas, apakah haji tanpa visa resmi, hukumnya sah?Simak penjelasannya di bawah ini:

Apakah haji tanpa visa resmi, hukumnya sah?

Kementerian Agama (Kemenag) melalui Media Center Haji menegaskan bahwa berhaji dengan visa ziarah tidak sah. Penegasan ini didasarkan pada tiga landasan, yaitu:

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

Menhaj Sebut Biaya Haji 2026 Tinggal Tunggu Keppres

Nasional
11 hari lalu

Jemaah Haji 2026 Mulai Berangkat 22 April, Ini Jadwal Lengkap Hingga Pemulangan  

Nasional
11 hari lalu

Jadwal Pelunasan Haji 2026 Dimulai 19 November 2025 

Nasional
20 hari lalu

Kemenhaj Tetapkan 2 Syarikah untuk Haji 2026, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal