JAKARTA, iNews.id - Apakah haji tanpa visa resmi, hukumnya sah? Pertanyaan ini sering muncul di benak calon jemaah yang ingin menunaikan ibadah haji.
Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan bagi umat Islam yang mampu, baik secara fisik maupun finansial. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, muncul pertanyaan terkait keabsahan haji yang dilakukan tanpa visa resmi dari Arab Saudi.
Apalagi pada Selasa, 28 Mei 2024 lalu sebanyak 24 warga negara Indonesia diamankan oleh aparat keamanan Arab Saudi di Miqat Masjid Bir Ali Madinah akibat menggunakan visa ziarah untuk berhaji.
Lantas, apakah haji tanpa visa resmi, hukumnya sah?Simak penjelasannya di bawah ini:
Kementerian Agama (Kemenag) melalui Media Center Haji menegaskan bahwa berhaji dengan visa ziarah tidak sah. Penegasan ini didasarkan pada tiga landasan, yaitu: