Apakah Haji Tanpa Visa Resmi, Hukumnya Sah? Simak Jawabannya di Sini!

Komaruddin Bagja
Apakah haji tanpa visa resmi, hukumnya sah? (Foto MPI/Fahmi Firdaus).

1. Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah:

UU tersebut mengatur dua jenis visa haji yang legal di Indonesia, yaitu:

  • Visa haji kuota Indonesia: Terdiri dari kuota haji reguler dan haji khusus.
  • Visa haji Mujamalah (Furoda): Merupakan visa undangan dari Pemerintah Arab Saudi. Jemaah yang menggunakan visa ini harus berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

“Pertama, di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, terdapat dua jenis visa haji yang legal, yaitu visa haji kuota Indonesia (kuota haji reguler dan haji khusus) dan visa haji Mujamalah (undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi),” ujar Widi dalam keterangan resmi Kemenag di Jakarta, Jumat (31/05/2024).

2. Fatwa Haiah Kibaril Ulama Saudi:

Fatwa ini mewajibkan izin haji bagi siapapun yang ingin menunaikan ibadah haji. Alasannya:

  • Syariat Islam: Kewajiban ini sesuai dengan syariat Islam.
  • Pelayanan Haji Berkualitas: Izin haji menjamin kualitas pelayanan bagi jemaah.
  • Ketaatan Kepada Pemerintah: Izin haji merupakan bentuk ketaatan kepada pemerintah.
  • Melindungi Jemaah: Haji tanpa izin dapat merugikan jemaah lain.

“Kedua, fatwa Haiah Kibaril Ulama Saudi yang mewajibkan adanya izin haji bagi siapa pun yang ingin menunaikan haji,” lanjut Widi

3. Keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU):

NU memutuskan bahwa haji dengan visa non haji sah, tetapi cacat dan pelakunya berdosa. Keputusan ini diambil berdasarkan musyawarah pengurus Syuriyah NU pada tanggal 28 Mei 2024.

“Terakhir, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) memutuskan bahwa haji dengan visa non haji atau tidak prosedural itu sah, tetapi cacat dan pelakunya berdosa. Keputusan ini menjadi salah satu hasil musyawarah pengurus Syuriyah Nahdlatul Ulama yang digelar pada 28 Mei 2024 lalu,” ungkap Widi.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

Menhaj Sebut Biaya Haji 2026 Tinggal Tunggu Keppres

Nasional
12 hari lalu

Jemaah Haji 2026 Mulai Berangkat 22 April, Ini Jadwal Lengkap Hingga Pemulangan  

Nasional
12 hari lalu

Jadwal Pelunasan Haji 2026 Dimulai 19 November 2025 

Nasional
20 hari lalu

Kemenhaj Tetapkan 2 Syarikah untuk Haji 2026, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal