UU tersebut mengatur dua jenis visa haji yang legal di Indonesia, yaitu:
“Pertama, di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, terdapat dua jenis visa haji yang legal, yaitu visa haji kuota Indonesia (kuota haji reguler dan haji khusus) dan visa haji Mujamalah (undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi),” ujar Widi dalam keterangan resmi Kemenag di Jakarta, Jumat (31/05/2024).
Fatwa ini mewajibkan izin haji bagi siapapun yang ingin menunaikan ibadah haji. Alasannya:
“Kedua, fatwa Haiah Kibaril Ulama Saudi yang mewajibkan adanya izin haji bagi siapa pun yang ingin menunaikan haji,” lanjut Widi
NU memutuskan bahwa haji dengan visa non haji sah, tetapi cacat dan pelakunya berdosa. Keputusan ini diambil berdasarkan musyawarah pengurus Syuriyah NU pada tanggal 28 Mei 2024.
“Terakhir, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) memutuskan bahwa haji dengan visa non haji atau tidak prosedural itu sah, tetapi cacat dan pelakunya berdosa. Keputusan ini menjadi salah satu hasil musyawarah pengurus Syuriyah Nahdlatul Ulama yang digelar pada 28 Mei 2024 lalu,” ungkap Widi.