Apakah Haji Tanpa Visa Resmi, Hukumnya Sah? Simak Jawabannya di Sini!

Komaruddin Bagja
Apakah haji tanpa visa resmi, hukumnya sah? (Foto MPI/Fahmi Firdaus).

Sanksi dan Imbauan

“Bahkan, Pemerinah Saudi telah menetapkan sanksi berhaji tanpa visa dan tasreh resmi,” tandasnya

Oleh karena itu, Kemenag dan NU mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan haji dengan visa ziarah. Sebaiknya ikuti prosedur resmi melalui kuota haji Indonesia atau visa haji Mujamalah (Furoda) agar ibadah haji sah dan terhindar dari sanksi.

Pertanyaan apakah haji tanpa visa resmi, hukumnya sah sudah terjawab bukan? Meskipun sah, namun tetap cacat dan pelakunya berdosa karena tidak sesuai prosedur yang berlaku. Wallahu wa’lam.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

Menhaj Sebut Biaya Haji 2026 Tinggal Tunggu Keppres

Nasional
12 hari lalu

Jemaah Haji 2026 Mulai Berangkat 22 April, Ini Jadwal Lengkap Hingga Pemulangan  

Nasional
12 hari lalu

Jadwal Pelunasan Haji 2026 Dimulai 19 November 2025 

Nasional
20 hari lalu

Kemenhaj Tetapkan 2 Syarikah untuk Haji 2026, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal