Apakah Haji Tanpa Visa Resmi, Hukumnya Sah? Simak Jawabannya di Sini!

Komaruddin Bagja
Apakah haji tanpa visa resmi, hukumnya sah? (Foto MPI/Fahmi Firdaus).

Sanksi dan Imbauan

“Bahkan, Pemerinah Saudi telah menetapkan sanksi berhaji tanpa visa dan tasreh resmi,” tandasnya

Oleh karena itu, Kemenag dan NU mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan haji dengan visa ziarah. Sebaiknya ikuti prosedur resmi melalui kuota haji Indonesia atau visa haji Mujamalah (Furoda) agar ibadah haji sah dan terhindar dari sanksi.

Pertanyaan apakah haji tanpa visa resmi, hukumnya sah sudah terjawab bukan? Meskipun sah, namun tetap cacat dan pelakunya berdosa karena tidak sesuai prosedur yang berlaku. Wallahu wa’lam.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Menhaj Usul Biaya Haji 2027 Jadi Rp107 Juta, Naik Nyaris Rp20 Juta dari Tahun Lalu

57 tahun lalu

Polri Tetapkan 32 Tersangka Kasus Penipuan Haji, 3.550 Orang Jadi Korban

57 tahun lalu

DPR Ungkap Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik gegara Rupiah Melemah hingga Pajak Arab Saudi

57 tahun lalu

Siap-Siap! DPR Beri Sinyal Ongkos Haji 2027 Berpotensi Naik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal