10. Kedua calon mempelai menunjukkan KTP atau paspor dengan foto dan informasi identitas diri yang jelas.
11. Membawa atau memperlihatkan mahar.
12. Ada satu orang wali laki-laki dan dua orang saksi yang adil.
13. Wali memiliki enam syarat: Beragama Islam, sudah akil baligh, bukan hamba sahaya dan adil
14. Tidak dilakukan dalam keadaan ihram atau umrah.
Tata Cara Nikah Siri
Berikut tata cara nikah siri yang bisa dibilang lebih sederhana dibandingkan dengan pernikahan resmi:
1. Calon suami telah mendapatkan izin dari wali nikah yang sah dari pihak perempuan. Jika tidak mendapatkan hal tersebut, maka nikah siri hukumnya tidak sah.
2. Dari masing-masing mempelai pria maupun perempuan bisa menghadirkan dua orang yang bertugas sebagai saksi.
3. Untuk menjalankan pernikahan ini, perlu adanya mahar atau mas kawin.
4. Proses ijab kabul nantinya dipimpin oleh pemuka agama atau penghulu.